Minggu, 10 Februari 2013

1st Anniversary & Declaration Byonic Kotabaru


Dengan Mengucap Puji Syukur Kami Panjatkan Tuhan....dan dengan tekat yang sama kami Byonic Kotabaru akan mengadakan Declaration pada tanggal 16 - 17 Februari 2013 di Pantai Gendambaan (Sarang Tiung).
dengan anggaran yang cukup kami juga gabungkan kegiatan menjadi 1st Anniversary walaupun sebenarnya Anniversary kami tepat pada tanggal 06 Juni 2012 dengan alasannya yaitu acara yang kami laksanakan cukup meriah dan menghemat kondisi perekonomian Byonic Kotabaru.

Acara
Bakti Sosial Bersih Pantai Yang menjadi Kebanggaan Kotabaru
Acara Pesta Pantai (Dangdutan)
Rolling City


Tujuan Declaration di letakkan di Pantai Gendambaan Yaitu :

Pantai Gendambaan menawarkan keindahan yang dapat memberikan kepuasa batin bagi para pengunjung dengan kelebiahan - kelebihan sebagai berikut :
- Memiliki Hutan Mangrove
- Lokasi Dekat dengan Pegunungan Pulau Laut Yang Masih Hijau
- Kondisi Wisata Tidak Jauh dengan Pemandian Air Panas Air Panas Sigam
- Kondisi Pantai Yang Masih Alami

Khususnya Bagi Keluarga Byonic seluruh Borneo Di tunggu Kehadirannya


Minggu, 03 Februari 2013

Para Komunitas Bikers Dilarang Menggunakan TOWA dan KERLIPAN STROBO


Dengan Menjunjung tinggi kehormatan...... Alasan Kami dari Byonic Kotabaru Tidak Menggunakan Towa dan Kerlipan Strobo adalah sebagai berikut :


Bedasarkan Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Dilihat Dari Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Maka Di harapkan Para Bikers yang memiliki Komunitas yang berpedoman dengan aturan...mulailah meninggalkan atribut towa dan strobo , sebagai orang yang tepelajar marilah kita berlahan untuk tidak menggunakan atribut Towa maupun strobo.


Sumber :
http://otomotoshare.wordpress.com/2012/01/08/lautan-byson-diiringi-dengan-raungan-towa-dan-kerlipan-strobo/